Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Bersama BPJS Kesehatan Panggil 28 Badan Usaha Tidak Patuh
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Bersama BPJS Kesehatan Panggil 28 Badan Usaha Tidak Patuh--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Saat ini masih terdapat sejumlah badan usaha di Lampung Tengah yang masih menunggak pembayaran iuran.
Tunggakkan iuran ini tentu dapat mengancam hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan strategis untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Padahal, kepatuhan badan usaha dalam melaporkan data pekerja dan membayar iuran secara tepat waktu sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.
Namun Faktanya masih banyak badan usaha yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini, baik karena alasan administratif maupun kesulitan finansial.
Akibatnya, BPJS Kesehatan mengalami kendala dalam menyediakan layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta JKN.
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Cabang Metro bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah lakukan Pendampingan Hukum terhadap badan usaha menunggak dan kepatuhan penyampaian data pekerja di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (27/6).
Dihadiri oleh 28 badan usaha di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, kegiatan ini disambut baik oleh seluruh badan usaha yang hadir.
Taufiqurrahman selaku Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Keuangan Kedeputian Wilayah III BPJS Kesehatan menyampaikan terlaksananya kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan khususnya badan usaha terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional, “Program ini bukan sekadar program penyediaan layanan kesehatan, melainkan juga merupakan wujud dari komitmen untuk menjaga kesejahteraan masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang adil, merata, setara dan berkualitas," ujar Taufiq.
Sementara itu, Lutfi Fresly selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam mengawasi dan meamstikan pelaksanaan program JKN telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait Badan Usaha yang wajib memberikan Jaminan Kesehatan bagi pekerja.
“Pemberi Kerja wajib memenuhi hak-hak pelerka sebagai peserta JKN, yang mana ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Terkait dengan 28 Badan Usaha yang saat ini belum patuh, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan memberikan bantuan hukum berupa sosialisasi, mediasi, dan penindakan hukum jika diperlukan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong badan usaha untuk segera melunasi tunggakan dan menyampaikan data pekerja dengan benar.
Taufiqurrahman menambahkan bahwa kegiatan ini dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dan pemadanan data serta penandatanganan surat pernyataan komitmen Badan Usaha. “Komitmen ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan kewajiban perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi badan usaha yang sebenarnya,’’ ujar Taufiqurrahman.
Dari badan usaha yang menunggak diantaranya akan melakukan pembayaran secara mencicil melalui mekanisme pembayaran iuran bertahap (REHAB). Badan usaha yang hadir juga berkomitmen untuk selalu patuh dalam program JKN baik dalam penyampaian data maupun pembayaran iuran, tutur kata Taufiq.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: