Awas, 3 Kesalahan Ini Bisa Jadi Penyebab Peserta Gugur Pada Seleksi CPNS 2024

Rabu 28-08-2024,18:01 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Kecuali bagi pelamar yang berstatus PPPK dan sudah memasuki masa kerja satu tahun maka diperbolehkan untuk melamar CPNS tahun 2024.

BACA JUGA:Diarak Ratusan Masyarakat, Elfianah - Yugi Daftar ke KPU Mesuji Berjalan Kaki

BACA JUGA:Daftar Bupati Pesawaran, Ini Kata Arisandi

2. ketentuan syarat umum dan khusus yang tidak terpenuhi 

Kesalahan kedua penyebab gugurnya peserta dalam seleksi CPNS yakni tidak terpenuhinya syarat umum dan khusus sesuai ketentuan instansi yang dilamar.

Berikut ini syarat umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2024.

- berusia minimal 18 sampai 35 tahun.

BACA JUGA:Beredar Undangan Rekom PDIP, Pertempuran Dua 'Bunda' Berpotensi Kuat Tersaji di Pilwakot Bandar Lampung

BACA JUGA:Resmi Mendaftar ke KPU, Eva Dwiana: Tidak Masalah Jika PDIP Usung Kader Lain di Pilwakot Bandar Lampung

- tidak pernah terkena pidana

- bukan pengurus politik dan tidak terlibat di dalamnya 

- Sehat jasmani dan rohani

- bukan anggota ASN .

BACA JUGA:Bakal Duet Dengan Sutono, Arinal: Akan Ada Pertemuan Dengan PDI

BACA JUGA:Perkuat Jaringan di Korea Selatan, BRI Rayakan HUT ke-79 RI Bersama Diaspora

- tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan ASN ataupun pegawai swasta.

Kategori :