Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Pisang Baru Dibekuk Polisi

Jumat 30-08-2024,15:13 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial SBA (20), asal Pisang Baru, Bumi Agung, dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.

SBA diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. 

Ia diamankan saat berada di kediaman neneknya, di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Sabtu 24 Agustus 2024, berdasarkan laporan dari SM (ayah kandung korban).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban Dara (bukan nama sebenarnya).

BACA JUGA:Terjun Payung Jabar Diprediksi Jadi Penantang Terberat di PON Aceh-Sumut

Orang tua korban yang tak terima melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 23 Agustus 2024.

Sementara, terungkapnya kasus tersebut ketika setelah selesai disetubuhi oleh pelaku karena bujuk rayunya pada hari Jumat 2 Agustus 2024, saat di rumah neneknya pelaku, lalu pukul 16.00 WIB korban pulang ke rumah langsung masuk kamar.

Setelah itu korban sering terlihat mengurung diri di kamar, lalu pada Sabtu pagi, 10 Agustus 2024, orang tua korban menyadari ada kecurigaan terhadap korban.

Setelah ditanya, korban mengakui bahwa pada Jumat, 2 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB, pelaku memaksa menyetubuhi korban sebanyak satu kali di salah satu rumah di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.

BACA JUGA:Diduga Limbah Sagu Aren, Belasan Hektare Padi Gagal Panen

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak mau makan dan tidak mau keluar dari kamar.

Selanjutnya, SM (ayah kandung korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. 

SBA pun ditangkap polisi pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024, di Kampung Gunung Sangkaran, tanpa disertai perlawanan.

BACA JUGA:Begini Format Surat Izin PPPK Pada Seleksi CPNS 2024

Kategori :