Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Pisang Baru Dibekuk Polisi

Jumat 30-08-2024,15:13 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Mangara.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Kategori :