Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Pesisir Barat Dihadiahi Timah Panas

Jumat 30-08-2024,23:34 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Anggri Sastriadi

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya.

Kategori :