Rugikan Negara Rp 19,8 Miliar, Kejati Lampung Tahan Pimpinan PT Kartika Ekayasa Terkait Proyek PDAM Way Rilau

Selasa 03-09-2024,08:02 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa tersangka inisial DS, pada Senin, 2 September 2024.

Pemeriksaan kepada DS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Tap-02/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, DS memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung didampingi Penasihat Hukumnya pada pukul 10.30 WIB.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan, DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dengan kurang lebih 50 pertanyaan.

BACA JUGA:BRI Liga 1 Bergulir, Omzet UMKM Penjual Gorengan ini Meningkat Hingga Dua Kali Lipat

BACA JUGA:Sosok Wakapolda Termuda di Indonesia, Anak Mantan Kapolri yang Jadi Jenderal di Usia 45 Tahun

Tersangka DS juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, tersangka inisial S (PPK PDAM Way Rilau), tersangka inisial AH (Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa), dan tersangka inisial SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-08/L.8/Fd/09/2024 tanggal 02 September 2024.

"Penetapan tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 2 April 2024," ungkap Ricky.

Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Begini Cara Download Sertifikat Akreditasi Kampus untuk Daftar CPNS 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Lampung Update Kabar Napi Kabur dari Rutan Sukadana

Perkara Dugaan Tipikor ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Di mana, PAGU Anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp 87.156.366.242 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung T.A. 2018.

Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : PU/2986/PDAM/08/XII/2019, dengan nilai Rp 71.942.254.000 yang ditandatangani pada Senin, 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Kategori :