Rugikan Negara Rp 19,8 Miliar, Kejati Lampung Tahan Pimpinan PT Kartika Ekayasa Terkait Proyek PDAM Way Rilau

Selasa 03-09-2024,08:02 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto

Ricky menjelaskan, dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

BACA JUGA:Harus Netral! Bawaslu Tulang Bawang Akan Awasi Medsos ASN

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Kapolsek Teluk Betung Timur

Hal itu menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp 19.806.616.681. 

Kategori :