RADARLAMPUNG.CO.ID - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam hal ini Dinas Perhubungan setempat yang akan menghidupkan kembali trayek angkutan kota (Angkot) nampaknya sulit terwujud.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung Novi angkat bicara terkait mengapa pihaknya hingga kini belum juga mengeluarkan Perwali terbaru soal trayek angkutan kota yang sudah dibicarakan sejak tahun lalu.
"Perwali angkot itu kini sudah tidak lagi diatur dalam Perda satu tahun 2022 yang mendasari hal ini, dan kita membuat perwali itu harus berdasarkan aturan di atasnya," katanya, Minggu, 22 September 2024.
Menurutnya, jika hal yang mengaturnya tidak ada maka Pemkot Bandar Lampung tidak dapat mengajukan pembuatan atau usulan Perwali angkot di Kota Tapis Berseri.
BACA JUGA:KPU Tanggamus Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pilkada 2024
"Ini kita bicara soal retribusinya. Kalau dia tidak diatur di sana, kami tidak bisa mengajukan pembuatan usulan Perwali karena di Perdanya sudah tidak bisa lagi mengatur masalah Angkot atau tidak ada lagi di UU maka perda tidak masukin, otomatis perwalinya tidak mengatur retribusi itu," jelasnya.
Selain itu, kata Novi, izin trayek juga kini sudah tidak ada lagi pada UU sehingga di Peraturan Daerah juga tidak dimasukkan.
"Sehingga saya gak berani dong, kalau tidak mutatif mutandis untuk retribusi trayeknya," ujarnya.
Terlepas dari itu, terkait teknis pihaknya menyerahkan kepada dinas teknis yang dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk mengaturnya.
BACA JUGA:Mutasi Polri, Dirreskrimum dan Kapolres Lampung Utara Digeser
"Sebenarnya retribusi tera itu tidak diatur lagi pada Perwalinya, tetapi perwali tatacara atau teranya tetap diatur. Jadi bisa ditanyakan ke Dishub," tandasnya.