Akademisi Unila Soroti Pelanggaran Pilkada Yang Luput Dari Penyelenggara

Rabu 25-09-2024,18:01 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Ari Suryanto

Contoh kedua yakni Ririn, yang menurut Yoga sudah semestinya Ririn kemudian tidak diloloskan sebagai cakada.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Hijab dan Pakaian Saat Ujian CPNS 2024

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Launching Aplikasi Sipades, Dorong Pengelolaan Aset Pekon yang Transparan dan Akuntabel

Sebab menurutnya, hanya ada surat pengunduran diri dari Ririn, tanpa ada tindakan lanjut berupa pemberhentian.

Hal tersebut, lanjut dosen Hukum Administrasi Negara Unila ini, merupakan pelanggaran administrasi.

“Semestinya tidak diloloskan,” terangnya.

Seharusnya, kata dia, ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian atas pengunduran diri yang tertuang dalam PKPU Nomor 1229.

BACA JUGA:Hari Pertama Kampanye, Mirza-Jihan Kunjungi Desa Tertinggal, Ardjuno Masih Santuy

BACA JUGA:Peserta PKW Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Bina Dharma Pringsewu Dapat Bantuan

“Bukan pemgunduran diri aja,” jelasnya.

Hal itu, masih kata Yoga, menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan calon lainnya pada kontestasi pilkada 2024.

Kategori :