RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj Sekretaris Kabupaten Tanggamus Suaidi me-launching dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akta Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama), Rabu 2 Oktober 2024.
Suaidi menyampaikan, terdapat perubahan terkait diterbitkannya UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di mana, seluruh pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bersifat pro rakyat.
Artinya jajaran Disdukcapil harus lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pj Sekkab Tanggamus Hadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Pj Bupati Tanggamus
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap pelayanan Adminduk yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Saat ini, pemerintah daerah dituntut terus melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan.
"Untuk itu, saya berharap kepada seluruh jajaran Pemkab Tanggamus agar terus berupaya mencetuskan inovasi-inovasi baru. Yaitu inovasi yang memberikan kemudahan dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat," tegas Suaidi.
Dilanjutkan, inovasi menjadi salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan.
BACA JUGA:Festival Gajian 10.10 Dapatkan Promo Shopee Hari Ini, Gratis Ongkir Ekstra Rp0
BACA JUGA:Makan Puas Dengan Promo Check Out Murah ShopeePay Mulai Rp20 Ribu, Klaim Sekarang!
Tanpa inovasi, pemerintah bisa kehilangan kepercayaan lantaran tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
"Dengan adanya inovasi, bisa membuat citra pemerintah semakin baik," tegas Suaidi.
Pada bagian lain Suaidi juga mengapresiasi onovasi KOTAG. Diharapkan banyak warga terbantu dengan layanan tersebut.