Beraksi Belasan Kali, Dua Pelaku Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus Polisi

Rabu 02-10-2024,19:15 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - SatReskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil meringkus DVP (22) dan HA (32) asal Kota Agung, Tanggamus, lantaran melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan H. Juanda, Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Aksi tersebut juga melibatkan seorang pelaku berinisial RN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni pelaku curanmor yang viral menodongkan senpi ke ojek online.

Untuk diketahui, kejadian bermula ketika RN (DPO) mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah rumah kost di Jalan H. Juanda, Pahoman, Bandar Lampung.

Naas saat melakukan aksinya RN kepergok dan langsung dikejar oleh massa, dalam pengejaran tersebut, korban berhasil menjatuhkan RN dari sepeda motornya, saat melarikan diri RN menodongkan senjata api ke arah korban, kemudian melarikan diri dengan menggunakan ojek online.

BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Anggota Polsek Talang Padang, Kedapatan Sedang Lakukan Ini

Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah di Perum BKP, Kemiling, polisi menangkap dua orang berinisial DVP dan HA.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa RN sempat datang ke rumah HA usai melakukan aksinya di wilayah Enggal, sebelum akhirnya pergi ke rumahnya di Wonosobo, Tanggamus.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku DVP dan HA merupakan resedivis aksi serupa dengan menggunakan senjata saat beraksi, para pelaku telah beraksi sebanyak 10 kali.

Polisi berhasil menyita barang bukti yakni satu set kunci letter T, pakaian, dompet dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

BACA JUGA:Ardjuno Berkomitmen Sempurnakan Program dan Perkuat Demokrasi Lampung

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Kategori :