Sebar Foto dan Video Pornografi Sang Istri, Pria di Way Kanan Diringkus Polisi

Rabu 16-10-2024,12:44 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

Pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Kategori :