RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik Kejari Pringsewu menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti lainnya dalam dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022.
Sejumlah barang bukti ini disita dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Yakni ruang kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Pringsewu.
Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pringsewu, Sekretariat LPTQ Pringsewu serta Regency Hotel Pringsewu.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp 280 Juta, Eks Kades Batu Raja Divonis 27 Bulan
BACA JUGA:Mantan Pj. Kapekon Tanjungsari Jadi Tersangka Korupsi DD Rp556 Juta
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Penggeledahan tersebut didampingi pengawalan personel Kodim 0424/Tanggamus sebagai bagian dari implementasi nota kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI
Dalam keterangan tertulis Kejari Pringsewu disebutkan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti yang relevan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022.
Barang-barang yang disita sudah diamankan sesuai prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Mutasi Polri Polda Metro Jaya, 15 Perwira Promosi Jabatan Jadi Kapolsek
BACA JUGA:Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri 2024, Tujuh Jenderal Bintang Satu Naik Jadi Irjen
Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang ikut mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja mendampingi Kajari R. Wisnu Bagus Wicaksono membenarkan penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022.