Hotman Paris Tanggapi Kasus Viral Seorang Murid SD yang Dicabuli Oknum Guru di Lampung

Sabtu 02-11-2024,16:22 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Pasalnya, jaminan penangguhan penahanan biasanya harus disertakan oleh pihak terkait secara langsung.

Dalam hal ini, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan terkait proses penangguhan penahanan terhadap oknum guru SD tersebut.

Hendrik menjelaskan bahwa penahanan pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Segini Rincian Tarif Penyeberangan Reguler Sekaligus Eksekutif Bakauheni-Merak Usai Naik, Cek Harga Terbarunya

BACA JUGA:Penyeberangan Merak - Bakauheni Naik per 1 November 2024, Cek Tarif Terbarunya

Di dalamnya menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Meskipun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, penahanan ini tetap bisa dilakukan dalam kasus tertentu.

Misalnya kasus penganiayaan atau pengancaman sesual dengan Pasal 35 KUHP.

Kemudian Kompol Hendrik menambahkan adanya dua unsur yang menjadi pertimbangan dalam penahanan.

BACA JUGA:Naik Pangkat Polri, Inspektur Utama Setjen DPR RI Jadi Komjen, Tiga Pamen Pecah Bintang

BACA JUGA:Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri, Delapan Perwira Menengah Pecah Bintang Jadi Brigjen

Pertama adalah apabila penyidik khawatir tersangka melarukan diri dan kedua, adanya risiko tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sehingga dalam kasus ini, pihak kepolisian setempat mengaku tidak khawatir akan kemungkinan tersebut.

Hal ini disebabkan tersangka dinilai secara kooperatif hadir di Polresta setelah dihubungi oleh pihak berwenang.

Selain ituda lagi beraktivitas sebagai guru di sekolah swasta dan lebih banyak di rumah, tersangka juga diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis.

BACA JUGA:Pilgub Lampung, Ardjuno 17,6 Persen, Mirza - Jihan 57 Persen di Pesawaran

Kategori :