Pasalnya, jaminan penangguhan penahanan biasanya harus disertakan oleh pihak terkait secara langsung.
Dalam hal ini, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan terkait proses penangguhan penahanan terhadap oknum guru SD tersebut.
Hendrik menjelaskan bahwa penahanan pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Penyeberangan Merak - Bakauheni Naik per 1 November 2024, Cek Tarif Terbarunya
Di dalamnya menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Meskipun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, penahanan ini tetap bisa dilakukan dalam kasus tertentu.
Misalnya kasus penganiayaan atau pengancaman sesual dengan Pasal 35 KUHP.
Kemudian Kompol Hendrik menambahkan adanya dua unsur yang menjadi pertimbangan dalam penahanan.
BACA JUGA:Naik Pangkat Polri, Inspektur Utama Setjen DPR RI Jadi Komjen, Tiga Pamen Pecah Bintang
BACA JUGA:Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri, Delapan Perwira Menengah Pecah Bintang Jadi Brigjen
Pertama adalah apabila penyidik khawatir tersangka melarukan diri dan kedua, adanya risiko tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Sehingga dalam kasus ini, pihak kepolisian setempat mengaku tidak khawatir akan kemungkinan tersebut.
Hal ini disebabkan tersangka dinilai secara kooperatif hadir di Polresta setelah dihubungi oleh pihak berwenang.
Selain ituda lagi beraktivitas sebagai guru di sekolah swasta dan lebih banyak di rumah, tersangka juga diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis.
BACA JUGA:Pilgub Lampung, Ardjuno 17,6 Persen, Mirza - Jihan 57 Persen di Pesawaran