Temukan Barang Bukti 75,16 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Pengedar di Semaka

Minggu 03-11-2024,18:44 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka Pengedar narkotika jenis sabu di Semaka di tangkap Sat resnarkoba Polres Tanggamus. Polisi juga mengamankan barang bukti 75,16 Gram Sabu. 

 Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas polres Tanggamus, pada ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, tersebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka inisial MB (42) atas penyelidikan dan informasi masyarakat. 

"Tersangka ditangkap Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 10.57 WIB di rumahnya, di Pekon Karang Agung, Semaka," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 3 Nopember 2024.

BACA JUGA:Program BRI Peduli Sentuh Kawasan 3T

Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi kristal putih, dua plastik klip sedang dengan total berat bruto 75,16 gram, serta sejumlah peralatan dan uang tunai.

"Dalam penggeledahan itu, petugas turut mengamankan barang bukti plastik klip besar berisi sabu dan 2 plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto 75,16 gram", terangnya. 

Selain itu, beberapa plastik klip kosong, peralatan seperti sendok plastik, pipet, dan timbangan digital, 3 unit handphone dari berbagai merek dan dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp6.180.000,- diduga hasil penjualan.

BACA JUGA:BRI Bantu Mesin Antrean untuk Lapas Perempuan Martapura

Kasat menegaskan, penangkapan itu merupakan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :