RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik asisten pidana khusus Kejati Lampung kembali meriksa saksi dugaan perkara kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Hanya saja, satu orang saksi selaku Direktur PT LEB tidak hadir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan, pada Rabu, 6 November 2024, penyidik dari Aspidsus Kejati Lampung menjadwalkan dua saksi untuk dimintai keterangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES).
Kedua saksi itu berinisial AD selaku Direktur PT LEB dan AR selaku Sekretaris Direksi PT LEB.
Ricky mengatakan, pada penjadwalan pemeriksaan hari ini, satu AD tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keterangan.
"Pemanggilan AD akan dijadwalkan ulang," ucap Ricky.
Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung melakuan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (pi) 10 persen pada WK OSES.
Kejati sudah melakukan rangkaian penyidikan, di antaranya melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan enam titik lainya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
BACA JUGA:PLN Akan Pastikan Keamanan Pasokan Listrik Jelang Nataru
Tim penyidik mengamankan uang cash senilai Rp 876.433.589, uang mata asing jika dikonversikan senilai Rp 206 juta dan yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliiar sehingga total Rp 2.176.433.589.