RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pria berinisial BG (19), warga Kelurahan Kupang Taba, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana korban berinisial SN (16) merupakan istri pelaku.
"Pelaku BG kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandarlampung, pada Senin (4/11)," Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.
Tambah Kompol Kurmen, BG nekat menjual istrinya melalui aplikasi Michat hingga puluhan kali ke pria hidung belang.
"Pelaku mengaku sudah menjalani praktik ini sejak bulan September 2024, dia menjual korban di aplikasi itu seharga Rp350 ribu," tambah Kompol Kurmen.
BACA JUGA: Berkas Lengkap, Polda Lampung Segera Limpahkan Tersangka dan BB Kasus TPPO ke Kejati
BACA JUGA: Tanggapi Kasus Penganiayaan ART di Bawah Umur, KPAI Minta Kepolisian Selidiki TPPO
Kurmen melanjutkan, dari pengakuan korban, setiap kali bertransaksi dirinya mendapat upah Rp350 ribu, sementara pelaku BG mendapat bagian Rp50 ribu.
"Korban menerima Rp350 ribu setiap kali bertransaksi, uang itu digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Kompol Kurmen.
Diketahui, pelaku BG (19) dan korban SN (16) berstatus pasangan suami istri, keduanya kompak melakukan perbuatan tersebut tanpa ada paksaan ataupun ancaman, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain pelaku Polisi menyita 2 unit Handphone, satu lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu dan helai pakaian wanita.
BACA JUGA: Peta Elektoral Pilgub Dapil Lampung II, Ardjuno Melawan di Tubaba, Di Tuba Mirza - Jihan Memimpin
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU No. 17 tahun 2016 penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.