Soal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan Kawal Tuntas
Keluarga korban TPPO anak di bawah umur mengadu kepada anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra Dewi Mayang Suri Djausal menyatakan komitmen mengawal hingga tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.
Terlebih keluarga korban dari kasus yang cukup menarik perhatian publik ini sudah mengadu ke DPRD Bandar Lampung.
Menurut Dewi Mayang Suri Djausal, kasus TPPO tersebut bukan hanya pelanggaran hukum.
Tindak pidana perdagangan orang ini juga merenggut masa depan anak-anak.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Bentuk Satgas Khusus Guna Antisipasi 10 TPPO Dalam Modus PMI Ilegal
BACA JUGA:Tanggapi Kasus Penganiayaan ART di Bawah Umur, KPAI Minta Kepolisian Selidiki TPPO
”Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dihapus dari masyarakat kita,” tegas Dewi Mayang Suri Djausal mewakili Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Senin 11 November 2024.
Ia juga berharap kasus ini menjadi perhatian dari pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu mencegah serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, kasus TPPO ini sudah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah pelaku yang kemudian diajukan sebagai terdakwa.
Terkait hal tersebut, Mayang berharap Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius supaya terdakwa mendapatkan hukuman setimpal.
BACA JUGA:Tidak Ada Kotak Kosong di Pilkada Lamtim, Dawam-Erawan Bakal Tarung Vs Ela-Azwar
“Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas,” tukasnya.
Pada bagian lain, pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, Muhammad Rifki Gandhi, menyampaikan, kliennya masih mengalami intimidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: