Dijelaskan olehnya lagi, bahwa menurut kliennya berita acara musyawarah sama sekali tidak ada.
"Terus stempel itu bukan stempel kepala desa. Jadi tanda tangan itu hanya scan. Hibah itu enggak pernah apalagi bentuk hibahnya pun dia enggak tahu. Jadi ini jelas ada permainan. Jadi hibah yang mutlak itu ada tiga. Ini dari tata pemerintahan," jelasnya.
"Jadi selama ini ada tiga hibah itu. Tapi dari SK bupati itu yakni 353 itu hanya dicantumkan punya Ari Sarjono yang dimana dia tidak pernah menandatangani memuat surat hibah itu. Siapa yang bertanggung jawab atas terkait ini iya sudah jelas ada 5 teradu ini," tambahnya.
Ditambahkannya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan ini, pihak Bareskrim Polri akan turun ke lapangan.
"Dalam waktu dekat tim dari Mabes Polri yakni Bareskrim Polri akan segera turun ke lapangan. Dan sprindiknya sudah keluar," pungkasnya.