"Saya rasa di negara mana pun menjaga data pribadi sudah salah satu mitigasi kita dalam mencegah kita menjadi korban pelaku tindak kejahatan industri jasa keuangan," ungkapnya.
Diketahui, mengacu POJK 6/PJOK.07/2022 dijelaskan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dilarang memberikan data atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain.
PUJK yang dimaksud adalah Bank Umum; Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat; Perantara Pedagang Efek; Manajer Investasi; Dana Pensiun; Perusahaan Asuransi; Perusahaan Reasuransi; Perusahaan Pembiayaan; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Perusahaan Modal Ventura.
BACA JUGA:Daya Tarik Tabungan Simpedes dari Bank BRI, Apa Saja?
Lalu, Perusahaan Pergadaian Pemerintah; Pergadaian Swasta; Perusahaan Penjaminan; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa.
Informasi data pribadi yang dimaksud untuk perseorangan, seperti nama; Nomor Induk Kependudukan; alamat; tanggal lahir dan/atau umur; nomor telepon; nama ibu kandung; dan data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
Larangan dikecualikan apabila konsumen memberikan persetujuan; dan diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, PUJK wajib menjelaskan secara tertulis atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan konsumen terkait dengan pemberian data atau informasi pribadi Konsumen.(*)