RADARLAMPUNG.CO.ID - Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.
Para pelaku curanmor kerap menjual kendaraan hasil curian tersebut dengan harga murah, salah satunya melalui media sosial.
Namun, masih banyak masyarakat yang tergiur dan membeli kendaraan tanpa mengecek kelengkapan dokumen resmi.
Menanggapi hal ini, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Muhammad Iksir, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Dinsos Mesuji Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas
Ia menyarankan agar setiap pembeli memeriksa kelengkapan identitas dan dokumen kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, yang harus dicocokkan dengan STNK dan BPKB.
Dirinya menambahkan, untuk memastikan keaslian dokumen kendaraan, masyarakat disarankan untuk mengecek melalui website Dispenda atau mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Hal ini penting agar pembeli tidak terjebak dalam transaksi kendaraan bodong yang dapat merugikan mereka.
Iksir menegaskan, jika membeli kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, baik STNK maupun BPKB, pembeli dapat dikenakan pasal 480 KUHP Pidana, yang mengatur tentang peredaran barang curian, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
BACA JUGA:Transaksi Sabu di Warung Pecel Lele, Warga Pekon Ampai Diringkus Polisi
Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung disebabkan oleh kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Oleh karena itu, Polresta Bandar Lampung terus mengimbau warga untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memperhatikan legalitas kendaraan yang dibeli.