RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menemukan ketidaksesuaian data dalam tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat 2024.
Temuan tersebut disampaikan setelah Bawaslu memeriksa hasil rekapitulasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat pada Selasa dan Rabu, 3-4 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian ini ditemukan dalam data surat suara yang tercatat di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada rapat pleno yang digelar di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Bawaslu mencatat perbedaan mencolok antara data yang tercatat dalam MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dan C.HASIL-KWK BUPATI.
Contoh ketidaksesuaian yang ditemukan antara lain di TPS 8, Pekon Tuguratu, Kecamatan Suoh. Pada MODEL D tercatat 376 surat suara diterima (termasuk cadangan 2,5% dari DPT), namun pada C.HASIL tercatat 396 surat suara diterima.
Selain itu, jumlah surat suara yang tidak digunakan juga berbeda: 143 pada MODEL D, sedangkan pada C.HASIL tercatat 163. Begitu pula dengan TPS 1 di Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh, yang mencatatkan perbedaan angka antara surat suara tidak digunakan, yaitu 118 pada MODEL D dan 93 pada C.HASIL.
Novri menekankan bahwa ketidaksesuaian data ini berpotensi membingungkan dan meragukan validitas hasil Pilkada di tingkat kecamatan.
“Temuan ini sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga integritas proses demokrasi,” ujarnya dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Tok! Majelis Hakim Vonis Mati Pengendali 35 Kilogram Sabu Dari Lapas
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perbaikan yang harus segera dilakukan oleh KPU Lampung Barat.
Rekomendasi tersebut meliputi verifikasi data surat suara yang diterima dan tidak digunakan, serta memastikan bahwa jumlah surat suara yang diterima di TPS sesuai dengan yang tercatat dalam MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK dan C.HASIL-KWK BUPATI.
Selain itu, Bawaslu meminta KPU untuk menyandingkan dan memverifikasi data di TPS yang terindikasi adanya perbedaan.
Proses perbaikan harus dilakukan dengan teliti, dilaporkan kepada saksi, serta dijaga transparansinya.
BACA JUGA:Calon Pemudik Wajib Tahu, Ini Bocoran Puncak Arus Mudik Nataru