Melainkan menggunakan rumus baru, yakni UMK 2024 Rp3.103.631 + (Rp3.103.631 x 6.5 %) sehingga didapati Rp 201.736. Hasil ini lantas ditambahkan UMK sebelumnya sehingga menjadi Rp 3.305.367.
"Kita rumusnya tidak pakai yang lama, pakai yang baru, sesuai dengan Permenker baru," imbuhnya.
Terkait pihak APINDO yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Husna menegaskan bahwa ini adalah kebijakan Presiden yang harus dilakukan per 1 Januari 2025.
"Pelaksanaannya mulai 1 Januari 2025. Ini merupakan keputusan pemerintah mulai dari pusat jadi harus menaati. Mudah-mudahan perusahaan-perusahaan yang ada di sini rezekinya banyak. Mulai hari ini akan kita sosialisasikan kepada para pengusaha," tandasnya.