Seorang karyawan Bank Pemerintah Kantor Cabang Telukbetung, yang berperan sebagai Account Officer berinisial (Y), diduga turut terlibat dalam memfasilitasi proses tersebut.
Sementara, uang hasil pengajuan kredit sebesar Rp2 miliar diduga telah digunakan oleh pemohon untuk kepentingan pribadi, di luar dari tujuan yang diajukan dalam permohonan kredit, yaitu untuk pengangkutan batubara.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan bahwa potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar.
Dalam perkara tersebut polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta yang diamankan dari pihak bank dan uang tunai Rp10 juta diamankan dari pihak pemohon hasil uang fee ijon suap yang diterima akun officer.
BACA JUGA:Tok, UMK Mesuji 2025 Ditetapkan Segini Besarnya
Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah dokumen kredit, antara lain surat permohonan, laporan kunjungan, memorandum akad kredit persetujuan membuka kredit, putusan kredit, SPPK offering leter, rekening koran bank milik PT Salzana Mandiri Mas, dan buku kas PT Salzana Mandiri Mas.