RADARLAMPUNG.CO.ID - Waskito Joko Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa.
Hal itu disampaikannya di dalam persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi.
Ya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto.
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum Waskito: Bambang Joko meyampaikan bahwa tuntutan JPU yang menggunakan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidaklah tepat.
BACA JUGA:Apa Kabar 5 Gugatan Pilkada 2024? Bawaslu Lampung: Materi Gugatan di MK Masih Belum Diketahui
Ditegaskan Bambang, seharusnya perkara ini menjadi ranah administratif, karena kerangka hukum tersebut memiliki masa kadaluarsa lima tahun.
Di mana, tindakan dilakukan Waskito merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan otonomi daerah.
Selain itu juga MoU antara Kemendagri dengan Kejagung RI dan Kapolri tahun 2023 menyatakan bahwa pihak kedua (Kejaksaan) dan pihak ketiga (Polri), apabila memperoleh laporan atau pengaduan tentang penyelengaraan pemerintahan daerah yang terindikasi tipikor harus menyampaikan kepada pihak pertama (Pemda).
Selanjutnya, pemda melalui APIP melakukan investigasi. Hasil investigasi apabila ada kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara maka diberikan waktu selama 60 hari untuk menyetor kekas negara.
BACA JUGA:Wali Kota Metro Terpilih Harapkan Kerja Sama dengan RLMG untuk Maju Bersama
Apabila tidak ditindak lanjuti oleh terduga koruptor maka dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa atas tuduhan jaksa.
Adapun Waskito didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Bapenda dengan menetapkan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) waris di bawah nilai pasar.
Ia menetapkan pajak atas tanah milik Soemarwoto (alm.) di Pekon Wates Timur hanya Rp 1.000.000 per meter serta memberikan potongan BPHTB sebesar 40%.
Tindakan tersebut dinilai jaksa tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp 576.400.000.