Kemenag Catat 860 Peristiwa Nikah di Pesisir Barat

Selasa 24-12-2024,22:16 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Anggri Sastriadi

Radarlampung.co.id - Sejak Januari hingga November 2024, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatatkan sebanyak 860 peristiwa nikah yang tersebar di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di 11 Kecamatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 700 peristiwa nikah dilaksanakan di luar kantor, sementara 160 peristiwa nikah lainnya berlangsung di dalam kantor KUA. Hal ini mencerminkan tren yang berkembang di kalangan masyarakat Pesbar, yang cenderung memilih melaksanakan akad nikah di luar kantor, biasanya bersamaan dengan acara resepsi atau perayaan lainnya.

“Pernikahan yang dilakukan di luar kantor memang lebih dominan karena banyak masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah sekaligus dengan acara resepsi atau kegiatan lainnya,” kata Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kemenag Pesbar, Hi.Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:Remisi Khusus Natal di Rutan Krui Nihil

Menurut Irhamsyah, berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa nikah terbanyak tercatat di Kecamatan Pesisir Selatan yakni 165 peristiwa nikah, diikuti oleh Kecamatan Ngambur dengan 127 peristiwa nikah, dan Kecamatan Bangkunat dengan 108 peristiwa nikah. Kecamatan Pesisir Tengah mencatatkan 105 peristiwa nikah, sementara Kecamatan lainnya juga tidak kalah signifikan. Kecamatan Lemong mencatatkan 80 peristiwa nikah, Kecamatan Karya Penggawa 77 peristiwa, dan Kecamatan Ngaras 55 peristiwa nikah.

“Kecamatan Krui Selatan dan Way Krui masing-masing mencatatkan 48 dan 39 peristiwa nikah. Sementara itu, Kecamatan Pulau Pisang tercatat sebagai wilayah dengan angka pernikahan terendah, yakni hanya enam peristiwa nikah,” jelasnya.

Masih kata dia, fenomena pernikahan di luar kantor ini tidak hanya sekadar menjadi pilihan praktis bagi pasangan pengantin, tetapi juga terkait dengan budaya setempat yang menganggap pernikahan sebagai momen sosial besar. Banyak pasangan yang memilih di rumah ataupun tempat lainnya untuk menggelar acara pernikahan mereka, dengan harapan dapat mengundang lebih banyak tamu undangan dan merayakan pernikahan dengan suasana yang lebih bebas.

BACA JUGA:BRI Branch Office Pringsewu Ikut Berpartisipasi Dalam Peringatan HKSN 2024

“Meskipun demikian, setiap pernikahan yang dilakukan tetap dicatat secara resmi melalui KUA agar sah baik secara agama maupun negara. Kemungkinan untuk angka pernikahan pada Desember 2024 ini akan kembali bertambah, karena nanti akan direkap hingga akhir Desember 2024,” pungkasnya.(yan)

Kategori :