Menteri Keuangan Tegaskan PPN Tidak Jadi Naik, Begini Kebijakan Terbaru

Kamis 02-01-2025,12:58 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Kenaikan ini dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada bulan April 2022 lalu, kemudian menjadi 12 persen per Januari 2025.

Dengan tujuan supaya menjaga daya beli masyarakat dan menjaga inflasi rendah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Kategori :