Mahkamah Konstitusi Tetapkan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Begini Aturannya

Minggu 05-01-2025,11:56 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Ajeng Monika Selis

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,”ucap Ketua MK, Suharyoto saat memutuskan perkara ini di ruang sidang MK beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Cek Skemanya

BACA JUGA:Menteri Keuangan Tegaskan PPN Tidak Jadi Naik, Begini Kebijakan Terbaru

Putusan yang ditetapkan MK yang satu ini menggarisbawahi pentingnya spa sebagai layanan kesehatan berbasis lokal.

Terutama untuk menjaga keseimbangan tubuh,pikiran dan jiwa sekaligus melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Nusantara.

Kategori :