5. Raperda Penguatan Pemerintah Daerah Terhadap Pondok Pesantren.
6. Raperda Pemilihan Kepala Kampung.
7. Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
8. Raperda Badan Usaha Milik Kampung.
BACA JUGA:Memanas, Pertemuan Pansus Tata Niaga Singkong dan Petani di DPRD Provinsi Ricuh
9. Raperda Perubahan Atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Lampung Tengah.
10. Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan perda di tahun program pembentukan perda, salah satunya dimungkinkan karena adanya urugensi atau suatu raperda yang disetujui bersama oleh AKD yang menangani pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemda," tandas Meri.