Keluhkan Operasional PT Semen Baturaja, Massa Geruduk Pemkot Bandar Lampung

Rabu 15-01-2025,14:54 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung digeruduk puluhan masa yang berasal dari DPP Pematank dan Aliansi Keramat, Rabu, 15 Januari 2025.

Mereka mendesak Pemkot Bandar Lampung untuk menindak tegas PT Semen Baturaja (Persero) terkait dugaan pencemaran lingkungan, dalam hal ini polusi udara.

Ya, aksi damai masyarakat tersebut ditunjukkan kepada Pemerintah agar peduli terhadap permasalahan lingkungan di Kota Tapis Berseri.

“Kami mendesak wali kota untuk segera mungkin memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup mengecek dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Semen Baturaja,” ujar Ketua Koordinator Lapangan Suadi Romli.

BACA JUGA:Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung Lepas 606 Mahasiswa KKN di Dua Kabupaten

Menurutnya, perusahaan yang berada di Jalan Yos Sudarso KM7, Way Lunik, Telukbetung Selatan, itu telah menyebabkan polusi udara pada lingkungan sekitar perusahaan dan berimbas pada kesehatan masyarakat.

“Limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, serta kelangsungan hidup masyarakat setempat,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Pemkot Bandar Lampung menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk mendukung kegiatan pembangunan yang berkesinambungan.

“Memudahkan segala urusan atau kegiatan usaha yang mendatangkan investasi seharusnya tidak mengabaikan baku mutu lingkungan hidup, harus seimbang jangan abai," tambah Romli.

BACA JUGA:Honorer Datangi Kantor Bupati Tanggamus, Minta Dijadikan PPPK Penuh Waktu

Dia berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat menjalankan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU tersebut menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran, dan memberikan sanksi.

“Maka dari itu, kami juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara,” tandasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Veny Debialesti ketika akan dikonfirmasi mengenai hal ini tidak menjawab panggilan telpon dari wartawan ini.

Kategori :