"Jadi total ada sekitar 38.000 jiwa warga Lamteng yang tidak lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," ungkap dr. Tata.
Jauh panggang dari api, sampai dengan Desember 2024, warga yang tercover PBI JK Pemkab Lamteng hanya sebanyak 15.260 jiwa.
Secara persentase, angka tersebut hanya 1,1 persen warga Lamteng yang tercover PBI JK Pemda, dari total penduduk sebanyak 1.385.711 jiwa.
Menurut dr. Tata, ada berbagai alasan Pemerintah Pusat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK.
Antara lain, memang yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia ataupun sudah berubah sekmen kepersertaan.
"Ada juga alasan karena yang bersangkutan awalnya terdata tidak bekerja, dan saat ini sudah bekerja secara mapan. Sehingga tidak lagi berhak masuk daftar PBI," ulas dr. Tata.