Kendaraan ODOL Pengangkut Batubara Jadi Momok di Jalinsum Lampung

Kamis 17-07-2025,20:14 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

SE tersebut menegaskan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut barang batubara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan Jumlah Berat Yang Diizinkan (BI) sesuai Buku Uji Kendaraan.

Khusus untuk kendaraan pengangkut batubara, harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang diizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump atau kendaraan truk sedang.

Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. 

Selanjutnya kendaraan khusus untuk pengangkutan batubara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.

BACA JUGA:Optimalikan Pelayanan Adminduk di Desa, Disdukcapil Mesuji Sosialisasikan Program Payo Beladas

Kendaraan juga diminta untuk menutup batubara dengan penutup terpal atau plastik dan harus membersihkan batubara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sendiri, pada Rabu 4 Juni 2025 lalu telah menerima kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan UPT Kementerian PU menyampaikan keprihatinan atas kerusakan parah jalan nasional di Jalur Lintas Tengah.

Khususnya rute sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang, yang mengalami penurunan kualitas signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:Didapuk Jadi Bendum Apkasi, Bupati Egi Sebut Nilai Plus untuk Lampung Selatan

Salah satunya akibat banyaknya truk batubara yang over dimensi dan overload.

Menurut Mirza, kerusakan jalan tersebut menjadi tantangan besar, apalagi di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat yang belum memungkinkan alokasi perbaikan secara besar-besaran.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung kini tengah mengkaji penyusunan Pergub yang akan membatasi operasional truk ODOL di jalur-jalur strategis untuk menjadi infrastruktur jalan tetap layak dan aman.

Mirza juga mengimbau kepada para pelaku usaha tambang, khususnya di sektor batubara, untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur publik yang mereka manfaatkan.

BACA JUGA:Hari Terakhir Promo Minyak Goreng Murah di Alfamart, Jangan Sampai Kehabisan!

Mengenai pergub yang membatasi kendaraan ODOL, Kepala Biro Hukum Setprov Lampung Yudhi Alfadri menyebut, sampai saat ini belum ada pembahasan di biro hukum.

Kategori :