Kendaraan ODOL Pengangkut Batubara Jadi Momok di Jalinsum Lampung

Kamis 17-07-2025,20:14 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

"Belum, bisa tanya ke Dishub," ujarnya saat ditemui di area Pemprov Lampung, Kamis 17 Juli 2025.

Kata Yudhi Alfadri, sejauh ini belum ada perda maupun pergub yang mengatur terkait larangan kendaraan ODOL.

"Kalau untuk surat edaran dari langsung masing-masing OPD," tuturnya.

BACA JUGA:Lemari Es Polytron Mini Refrigerator, Kulkas 1 Pintu Dengan Kapasitas 50 Liter, Intip Performanya

Terpisah, menanggapi terkait jalan lintas tengah Sumatera dari Way Kanan menuju Bandar Lampung yang mengalami kerusakan sebelah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung turut angkat bicara.

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan, ruas batas Provinsi Sumatera Selatan - Bukit Kemuning - Terbanggi Besar - sampai Tanjung Karang mengalami kerusakan diduga akibat angkutan ODOL batubara.

Kata Susan Novelia, penanganan kerusakan jalan lintas tengah tersebut ditangani secara bertahap setiap tahunnya. 

Selain penanganan rutin berupa patching/tambal sulam, pada tahun anggaran 2024, BPJN Lampung telah melaksanakan preservasi jalan dan jembatan ruas batas Provinsi Sumatera Selatan - Sp. Empat Tahap I berupa perbaikan rekonstruksi jalan sepanjang 5,1 Km menggunakan rigid beton.

BACA JUGA:Mantap, UIM Jadi Koordinator Penerima Program Bantuan Pembinaan SPMI Di Perguruan Tinggi

"Untuk penanganan tahun anggaran 2025-2027, selain penanganan rutin juga akan dilakukan perbaikan berupa rekonstruksi menggunakan rigid beton dengan total panjang 17,63 km," ujar Susan Novelia saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 17 Juli 2025.

Lanjut Susan, untuk pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan sudah dimulai, sedangkan untuk perbaikan rekonstruksi tahun anggaran 2025-2027 belum dimulai karena sempat tertunda akibat adanya efisiensi.

Namun menurut Susan, saat ini proses perencanaan dan pengadaan masih terus berlanjut dan terus dilakukan percepatan agar pelaksanaannya dapat segera dimulai.

"Pendanaan tahun anggaran 2025 untuk ruas tersebut sekitar Rp 57,9 Miliar," ucapnya.

BACA JUGA:Hadapi 14 Potensi Bencana, Pemprov Lampung Siapkan Rp 48 Miliar

Dirinya juga menyebut, sinergitas dan kolaborasi dengan Ditlantas Polda Lampung, Polresta Way Kanan, Polresta Lampung Utara, Polresta Bandar Lampung, BPTD Kelas II Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Kabupaten, Dinas Perhubungan Provinsi dan Pemprov Lampung terus dilakukan untuk mempertahankan kondisi jalan.

Di bagikan lain, mengutip dari website dishub.lampungprov.go.id, Dishub Lampung menyatakan komitmen kuat dalam mendukung gerakan nasional menuju Indonesia Zero ODOL.

Kategori :