Kendaraan ODOL Pengangkut Batubara Jadi Momok di Jalinsum Lampung

Kamis 17-07-2025,20:14 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto
Kendaraan ODOL Pengangkut Batubara Jadi Momok di Jalinsum Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi momok karena ditengarai menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur jalan.

Seperti di Provinsi Lampung, dari perbatasan Sumatera Selatan atau dari Way Kanan sampai ke Bandar Lampung jalan lintas tengah Sumatera ini mengalami kerusakan keriting atau alur/rusak sebelah.

Kondisi tersebut membuat pengguna jalan dari arah Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung tidak nyaman untuk berkendara dan membahayakan dampak jalan rusak.

Sedangkan dari arah Bandar Lampung kondisi jalannya lebih baik dibanding lajur sebelahnya.

BACA JUGA:Bupati Lamteng Ardito Wijaya Dipercaya Jadi Sekretaris Bidang HAM Apkasi

Kerusakan tersebut diduga kuat akibat melintasnya kendaraan angkutan ODOL dari arah Sumatera Selatan menuju Bandar Lampung. Utamanya angkutan Batubara dari Lahat dan Muara Enim menuju stockpile Batubara di Bandar Lampung dan sekitarnya.

Sedangkan kendaraan pengangkut Batubara ini dari arah Bandar Lampung menuju Sumatera Selatan melintas tanpa muatan.

Tentunya, perlu perhatian serius untuk menangani permasalahan angkutan ODOL yang merusak jalinsum di Provinsi Lampung ini.

Perlu ada penindakan oleh instansi terkait, baik itu Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, maupun perwakilan Kementerian Perhubungan di Lampung untuk memberi efek jera agar kendaraan-kendaraan ODOL tidak lagi melintasi jalinsum.

BACA JUGA:Curi Sapi di Perkebunan Sawit, Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi di Rumah Makan, Begini Modusnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dishub telah beberapa kali melakukan razia dan meminta kendaraan ODOL untuk putar balik.

Namun, sayangnya hal tersebut tidak cukup untuk membuat para pelaku usaha angkutan tersebut jera.

Memang, hingga saat ini belum ada regulasi baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai kendaraan ODOL.

Beberapa waktu lalu Pemprov Lampung baru sekedar mengeluarkan Surat Edaran (SE), saat itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengeluarkan SE Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Polisi Fokus Tujuh Pelanggaran Prioritas dan cegah micro Sleep dalam Operasi Krakatau 2025

Kategori :