Kendaraan ODOL Pengangkut Batubara Jadi Momok di Jalinsum Lampung

Kamis 17-07-2025,20:14 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Hal ini disampaikan dalam kegiatan bertema Kesiapan Operasi Menuju Indonesia Zero ODOL di Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat, daerah, hingga aparat penegak hukum, pada Rabu 9 Juli 2025 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Hidayat, memaparkan Kesiapan Operasional Menuju Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading di Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Perkuat Jejaring, UIM Gandeng UPI, Telkom University, Poltekpar NHI dan Pemprov Jabar

Hidayat menegaskan bahwa penanganan kendaraan ODOL memerlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, hingga kolaborasi antar lembaga. 

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi kebijakan Zero ODOL secara bertahap namun tegas.

Kata Hidayat, kondisi kendaraan ODOL, terutama angkutan batubara yang telah memberikan dampak signifikan terhadap infrastruktur dan keselamatan lalu lintas di Provinsi Lampung. 

Di antaranya adalah meningkatnya kerusakan jalan dan jembatan, risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta pencemaran udara di sekitar titik-titik stockpile. 

BACA JUGA:Hisense Kulkas Mini Bar, Lemari Es Portable Dengan Kapasitas 42 Liter, Cek Harganya

Bahkan, kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, di tengah upaya besar pemerintah pusat dan daerah yang telah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp814,7 miliar dan APBD Provinsi Rp700 miliar untuk memperbaiki kondisi jalan di Lampung.

Dalam laporannya juga disebutkan bahwa hingga Desember 2023, telah dilakukan 1.572 penindakan terhadap kendaraan ODOL melalui operasi gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Lampung, Dinas Perhubungan Provinsi, BPTD, dan pihak kepolisian kabupaten/kota. Data penindakan menunjukkan bahwa pelanggaran didominasi oleh angkutan batubara, sawit, semen, kayu, dan barang paket.

Dinas Perhubungan Lampung telah mengusulkan sejumlah langkah strategis ke depan, di antaranya, penyusunan Peraturan Gubernur tentang Pengaturan Muatan Angkutan Barang dan Batubara; Pengajuan Instruksi Presiden terkait percepatan penanganan ODOL; serta usulan revisi denda maksimal pelanggaran kelebihan muatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam kesimpulannya, Dinas Perhubungan menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi dan mekanisme terpadu guna membatasi ruang gerak kendaraan ODOL di Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:HP Lipat Termahal di Dunia dengan Performa Kelas Sultan yang Eksklusif

Diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan efektif melalui Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah, serta reaktivasi jembatan timbang nasional guna memperkuat penegakan hukum secara menyeluruh. 

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh implementasi Indonesia Zero ODOL demi keselamatan, kelancaran, dan keberlanjutan sistem transportasi di wilayah Lampung.

Kategori :