Kasus KdRT Bripka RF, Polda Lampung Janji Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Selasa 19-08-2025,21:45 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung akan bersikap profesional terkait penanganan perkara Bripka RF salah satu anggota Polairud yang dilaporkan oleh istrinya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Ya, Bripka RF dilaporkan istrinya Selva Yessica ke Propam Polda Lampung beberapa waktu lalu mengenai adanya dugaan KDRT oleh suaminya tersebut. 

Bripka RF telah dijatuhi sanksi etik oleh pihak Propam Polda Lampung berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 11 Agustus 2025.

Namun, Bripka RF mengajukan banding mengenai adanya putusan dari sidang kode etik yang menjatuhkan dirinya untuk di PTDH. 

BACA JUGA:Sertijab PJU Polres Tulang Bawang Hasil Mutasi Polri, Ini Daftar Namanya

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut. 

"Semua yang berkaitan dengan anggota Polri akan didalami Propam Polda Lampung. Dan tentunya pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya, Selasa 19 Agustus 2025.

Dikatakan oleh Kabid Humas, bahwa penyampaian dari Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bahwa tidak akan ada parasit dalam institusi Polri.

"Sehingga akan ada selalu penindakan bagi anggota yang melanggar," jelasnya. 

BACA JUGA:Putri Balqis Korban KDRT Depok Tersangka dan Ditahan, Komnas Perempuan Turun Tangan

Untuk diketahui, seorang perempuan yang merupakan istri dari anggota Polairud Polda Lampung melakukan aksi protes keras di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

Aksi tersebut dilakukan saat berlangsungnya sidang etik terhadap suaminya yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban bernama Selva Yessica meluapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan yang ia ajukan sejak tahun 2023.

Ia menilai penyelidikan oleh Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Lampung lambat dan tidak memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA:Kasus KdRT Selebgram Lampung, Suami Korban Ditetapkan Tersangka

Kategori :