Polsek Mesuji Timur Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Kosong, Terungkap Berkat Pengintaian Warga

Jumat 29-08-2025,20:23 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial EAS (31), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah kosong milik warga Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Saputra, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu.

“Benar, anggota kami telah berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi saat rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya pergi ke rumah saudara,” ujarnya, Jumat, 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Bhayangkara FC Raih Kemenangan Perdana, Bekuk Persis Solo 2-0 di Kandang

Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencurian itu diketahui setelah pemilik rumah kembali dan mendapati sejumlah barang berharga hilang, antara lain sebuah handphone, uang tabungan senilai Rp300.000, serta uang tunai Rp9.000.000 yang disimpan dalam tas.

Tak tinggal diam, korban bersama warga setempat melakukan pengintaian secara mandiri. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku kembali ke lokasi untuk mencoba melakukan pencurian lagi. Ia tertangkap saat menyelinap masuk melalui pintu dapur sembari mengawasi situasi sekitar.

Warga bersama korban langsung menyergap pelaku yang sempat mencoba melarikan diri. Berkat kesiapan warga, EAS akhirnya berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke pihak Polsek Mesuji Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Dugaan Keracunan Makanan MBG di Lampung Timur, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp11.300.000. Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Kategori :