Masyarakat Adat Tanjung Raja Giham Geruduk Kantor BPN Way Kanan, Tolak Perpanjangan HGU PT Kharisma

Kamis 09-10-2025,18:39 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID — Ratusan masyarakat adat Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, menggelar aksi damai di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Way Kanan, Kamis, 9 Oktober 2025.

 

Mereka menuntut agar seluruh aktivitas PT Kharisma dihentikan serta mendesak agar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut tidak diperpanjang.

 

Aksi yang diikuti sekitar 200 warga adat itu merupakan bentuk protes atas berakhirnya masa berlaku HGU PT Kharisma, yang dinilai belum diikuti penyelesaian hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. 

 

 

Dalam orasinya, warga menegaskan bahwa berdasarkan berita acara perjanjian bersama tertanggal 26 Oktober 1994, lahan yang digunakan PT Kharisma seharusnya dikembalikan kepada masyarakat setelah masa HGU berakhir.

 

Tokoh masyarakat adat sekaligus Punyombang Marga Tanjung Raja Giham, Candra Ali, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat adat merasa kecewa karena perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Kami masyarakat adat merasa dibohongi oleh PT Kharisma. Tidak pernah ada penjelasan soal perpanjangan izin penggunaan tanah ulayat kami, apalagi kompensasi selama mereka mengelola perkebunan sawit di wilayah kami,” ujar Candra Ali.

 

 

 

Kategori :