Candra menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun menuntut keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kami hanya ingin tanah kami kembali. Kami ingin hak ulayat kami dihormati, bukan diabaikan,” tegasnya.
Usai berorasi, perwakilan masyarakat diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Way Kanan, Nikolas Palinggi, S.SiT., M.H., untuk berdialog.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam di ruang rapat, pihak ATR/BPN berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius.
Nikolas menyampaikan bahwa BPN akan melakukan verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen HGU PT Kharisma untuk memastikan kejelasan status lahan tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat adat Tanjung Raja Giham. Semua aspirasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga akan meninjau kembali dokumen HGU PT Kharisma untuk memastikan masa berlakunya serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang ada,” ujar Nikolas.