Masyarakat Adat Tanjung Raja Giham Geruduk Kantor BPN Way Kanan, Tolak Perpanjangan HGU PT Kharisma

Kamis 09-10-2025,18:39 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Melida Rohlita

 

Ia menambahkan bahwa ATR/BPN Way Kanan membuka ruang mediasi antara masyarakat adat dan pihak perusahaan agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai dan berkeadilan.

 

 “Kami mengedepankan musyawarah dan pendekatan persuasif. Prinsip kami jelas: hak rakyat harus dilindungi, tetapi tetap dalam koridor hukum dan aturan agraria,” tegasnya.

 

 

 

Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Warga membubarkan diri dengan tertib setelah dialog berakhir, sambil berharap langkah konkret segera diambil untuk mengembalikan hak-hak tanah adat yang mereka perjuangkan. (*)

Kategori :