Semua data harus diuji ulang agar tidak ada kesalahan dalam penerapan nanti.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, bahkan menyebut bahwa targetnya adalah agar proses pemutihan bisa tuntas pada November 2025.
Namun sampai saat ini belum ada kepastian tentang jadwal finalnya.
Wacana ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR.
BACA JUGA:Produksi Jagung Nasional Capai 11,42 Juta Ton, Lampung Dorong Percepatan Swasembada Pangan
Banyak anggota dewan yang menyambut baik ide untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan iuran JKN.
Namun, masih ada tantangan dalam praktiknya.
Beberapa klausal menyebut bahwa peserta yang akan menikmati pemutihan harus menaati kewajiban membayar iuran baru setelah tunggakan dihapus.
Selain itu, data peserta yang benar-benar berhak mendapat pemutihan masih harus disaring.
BACA JUGA:Jaga Swasembada Pangan, Polisi Tanam Jagung Serentak
Penyeleksian ini penting agar kebijakan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak layak.
Sejauh ini, BPJS menunjukkan sikap menunggu.
"Kami belum terima keputusan presiden," tegas Ghufron ketika ditanya mekanisme pemutihan lebih lanjut.
Jika keputusan sudah ditetapkan, BPJS akan segera menindaklanjuti.
BACA JUGA:61 Perkara Inkracht, Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Api
Masyarakat menunggu kepastian agar mereka yang selama ini menunggak bisa kembali aktif sebagai peserta JKN.