RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) telah menetapkan harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.
Kenyataannya petani di Kabupaten Way Kanan masih belum merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Sejumlah petani di Kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin, Negeri Besar, dan beberapa kecamatan lainnya mengeluhkan harga jual singkong yang justru semakin tidak menguntungkan.
Harga beli di tingkat pabrik diketahui hanya Rp900 hingga Rp1.000 per kilogram, bahkan dengan potongan mencapai lebih dari 30 persen.
BACA JUGA:Keluarga Korban di Way Kanan Tolak Isu Pengeroyokan, Desak Polisi Usut Motif Pembunuhan EF
“Kami sangat kecewa. Kesepakatan itu seharusnya menjadi angin segar bagi kami, tapi kenyataannya harga tetap saja dipermainkan,” keluh Abah Nasir, petani asal Pakuan Ratu, Minggu (12/10).
Menurut para petani, kondisi ini membuat mereka kesulitan menutupi biaya produksi seperti pupuk, bibit, dan ongkos tenaga kerja. Mereka berharap pemerintah hadir secara nyata untuk melindungi kepentingan petani.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pertanian Hortikultura dan Peternakan Way Kanan, Falahudin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh surat edaran Kementerian Pertanian tentang penetapan harga singkong Rp1.350/kg dengan rafaksi maksimal 15 persen.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, baik petani, pengusaha tapioka, maupun pedagang, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Sosialisasi akan kami lakukan secara intensif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemantauan harga di tingkat petani dan pasar akan terus dilakukan guna menghindari praktik curang yang merugikan petani.
Pemerintah daerah, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan perwakilan pabrik untuk mencari solusi terbaik.
Sementara itu, para petani meminta agar pemerintah bersikap tegas terhadap pabrik-pabrik pengolahan yang melanggar ketentuan harga. Mereka juga mendesak adanya transparansi dalam proses penentuan harga dan potongan.
BACA JUGA:Masyarakat Adat Tanjung Raja Giham Geruduk Kantor BPN Way Kanan, Tolak Perpanjangan HGU PT Kharisma
“Kami hanya ingin harga yang sesuai dan potongan yang wajar. Kalau seperti ini terus, kami tidak tahu lagi bagaimana caranya bertahan,” ujar salah satu petani lainnya.