Damar Mata Kucing, Emas Hutan Krui Pesisir Barat Dikabarkan Terancam Komoditasnya ?

Jumat 17-10-2025,14:16 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Anggi Rhaisa

Dadang menjelaskan, keberadaan repong damar di Krui memiliki nilai sejarah panjang. 

Berdasarkan catatan ahli kehutanan Belanda, Rappard, hutan damar pertama kali ditanam di Krui sekitar tahun 1885 dengan luas 70 hektare. Saat itu, pohon damar berumur hingga 50 tahun. Pada 1936, Rappard menyebut bahwa damar mata kucing merupakan komoditas ekspor ketiga terbesar setelah kopi dan kopra, dengan produksi mencapai 200 ton per tahun.

“Sejarah lisan masyarakat juga menyebut, hutan damar pertama tumbuh di daerah selatan, seperti Siging (Kecamatan Ngaras) dan Bengkunat, serta di utara, seperti Pugung (Kecamatan Pesisir Utara hingga Lemong),” kata dia.

BACA JUGA:DPRD Pesisir Barat: Selamat Bertugas Dedi Irawan dan Irawan Topani

Namun, perjalanan panjang repong damar tidak lepas dari tantangan. 

Sejak tahun 1960-an, muncul ancaman serius terhadap kelestarian komoditas ini.

Ketika itu, beredarnya damar sintetis dari luar negeri sempat menurunkan minat pasar terhadap damar alam.

Dekade 1970-an menjadi masa sulit lainnya, saat harga cengkeh melonjak dan membuat sebagian petani mengonversi repong damar menjadi kebun cengkeh.

BACA JUGA:Way Tuok Meluap, Komplek Pemkab Pesisir Barat Lampung Terendam

Ancaman terhadap repong tidak hanya datang dari fluktuasi harga, tetapi juga dari alih fungsi lahan dan tekanan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, dua perusahaan pernah mendapatkan konsesi untuk pengembangan kelapa sawit di wilayah Krui, yang berpotensi mengancam keberadaan repong damar.

Pada 1972, sebagian kawasan hutan adat bahkan dialihkan menjadi Areal Kawasan Hutan Negara, yang sempat memicu konflik kepemilikan antara masyarakat adat dan pemerintah. Beberapa petani juga terpaksa menebang pohon damar akibat desakan kebutuhan ekonomi.

Kendati demikian, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian repong damar. Melalui SK Menteri Kehutanan No. 47/Kpts-II/1995, kawasan hutan damar Krui ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Istimewa (KHDTI).

BACA JUGA:Truk Muatan 44 Motor Kecelakaan Tunggal di Tanjakan Mayit Jalinbar Pesisir Barat, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebijakan tersebut secara resmi mengakui repong damar sebagai hasil budidaya masyarakat Krui yang berfungsi sebagai hutan sekaligus sumber ekonomi berkelanjutan.

“Pemerintah juga menetapkan bahwa repong damar dapat diwariskan kepada anak cucu, dan bagi repong di luar kawasan hutan, kepemilikannya menjadi hak penuh masyarakat,” ujarnya.

Kategori :