Dukungan terhadap kelestarian damar juga datang dari Instruksi Gubernur Lampung Nomor 522/400/04/2006 tentang Pelestarian Pohon Damar, serta Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor B/278/KPTS/V.04/HK-PSB/2021 mengenai pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Damar Mata Kucing.
“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan damar Krui tetap memiliki nilai jual tinggi dan terlindungi secara hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Pembukaan Jalan, Eks Plt. Sekda Pesisir Barat Divonis 18 Bulan
Masih kata dia, KPH Pesbar terus mendorong pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebagai strategi pemberdayaan masyarakat tanpa merusak ekosistem. Program yang dijalankan mencakup pembentukan kelembagaan di tingkat desa, penyusunan rencana pengembangan terintegrasi, peningkatan kualitas produksi, dan mendorong tumbuhnya industri hilir berbasis HHBK.
“Kami juga tengah memfasilitasi kemitraan antara masyarakat dan pengusaha agar tercipta sistem tata niaga yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Meski demikian, masih ada sejumlah kendala di lapangan. Produktivitas dan kualitas damar mata kucing dinilai masih rendah, teknologi pengolahan belum berkembang optimal, serta sistem pemasaran yang belum sepenuhnya stabil. Selain itu, masih banyak wilayah yang potensi HHBK-nya belum teridentifikasi secara pasti.
BACA JUGA:Pencarian Korban Terkendala Cuaca Buruk, Tim SAR Lakukan Penyisiran Pantai Pesisir Barat
“Diperlukan dukungan lintas sektor, terutama dalam hal pendampingan teknis dan pembentukan kelembagaan petani yang kuat,” jelasnya.
Kedepan, KPH Pesbar menegaskan komitmennya untuk menjaga repong damar sebagai best practice kearifan lokal dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Kolaborasi antara petani, pemerintah, dan pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Repong damar bukan hanya warisan budaya, tetapi juga jantung kehidupan masyarakat Krui. Tugas kita bersama adalah menjaganya agar tetap lestari dan memberi manfaat hingga generasi mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan bahwa mengenai komoditas damar di Kabupaten Pesbar ini merupakan kewenangan Provinsi dalam hal ini Dinas Kehutanan, dan untuk di Pesbar ini ada di UPTD KPH yang merupakan perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi.
BACA JUGA:Bus Terjun Ke Jurang Hingga Terbakar di Pesisir Barat, Tiga Orang Meninggal
"Damar mata kucing merupakan produk kehutanan, dan bukan produk pertanian, sehingga itu memang menjadi kewenangan provinsi," pungkasnya