Diduga Sakit Hati, Seorang Wanita di Bandar Lampung Tega Sayat Alat Vital Kekasih Gelapnya di Semak-Semak

Rabu 22-10-2025,18:56 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Ajeng Monika Selis

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat (2) dan/atau pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kategori :