Dua Pemuda Asal OKI Nyaris Diamuk Massa Usai Ketahuan Curi Motor di Simpang Mesuji

Kamis 30-10-2025,16:23 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Ari Suryanto

"Keduanya kemudian kami bawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kategori :