"Keduanya kemudian kami bawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.