Total penerimaan yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung setelah pembagian opsen mencapai Rp183 miliar.
Selain memperpanjang masa pemutihan, Pemprov Lampung juga memberikan dispensasi waktu untuk proses mutasi kendaraan dari luar provinsi hingga 28 Februari 2026.
Meski demikian, batas akhir pembayaran fiskal tetap mengikuti jadwal pemutihan, yaitu 6 Desember 2025.
Bapenda Lampung akan terus mengoptimalkan sosialisasi program melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, tim pembina Samsat, dan media massa.
BACA JUGA:KDM Dicap Ngibul Soal Anggaran Khusus Pembebasan Ijazah, Sekolah Swasta di Jabar Rugi Miliaran
Sosialisasi juga difokuskan ke wilayah pelosok dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, akses pembayaran diperluas melalui kanal digital dan konvensional agar masyarakat lebih mudah berpartisipasi.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban pajak, program ini juga membantu Pemprov Lampung memperbaiki infrastruktur dan memperbarui data kendaraan,” pungkas Intania.