Bursa Kripto Raksasa Korea Selatan ‘Upbit’ Dibobol, Rp 520 Miliar Diduga Dirampas Grup Lazarus

Sabtu 29-11-2025,17:50 WIB
Reporter : Adella Christina
Editor : Ari Suryanto

Di sisi lain, kesenjangan waktu antara deteksi anomali hingga pengumuman pencurian memicu kritik, terutama dengan adanya aturan wajib melapor berdasarkan Virtual Asset User Protection Act Korea Selatan.

BACA JUGA:KMHDI Bakal Gelar Kongres Nasional 2026, Lampung Selatan Siap Menjadi Tuan Rumah Wisata

Berdasarkan hal tersebut, bursa wajib memberi tahu alasan pemblokiran sistem terlebih dahulu pada pengguna, lalu segera melaporkannya kepada otoritas terkait.

Sedangkan menurut laporan, sementara kejanggalan langsung dilaporkan oleh Dunamu ke pihak berwajib, informasi terkait insiden baru diumumkan pada publik setelah siang hari, penundaan inilah yang kemudian menjadi sorotan. 

Diketahui, saat Upbit mengidentifikasi peretasan pada pagi hari, perusahaan induknya (Dunamu) sedang mengadakan konferensi pers penting, yang membahas tentang proses merger dengan Naver Financial, perusahaan raksasa lain di Korea Selatan.

Karena bertepatan dengan agenda penting tersebut, beberapa pihak menduga adanya penundaan terkait pengumuman peretasan, demi menghindari dampak negatif terhadap acara tersebut. 

Kategori :