“Pelaku mengaku nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama ini ia selalu gali lubang tutup lubang akibat kerugian dalam usaha jual beli gabah,” ungkap Iptu Bastari.
Ternyata ES juga telah melakukan modus serupa kepada dua warga lainnya di Kecamatan Pagelaran. Total uang pembelian gabah yang belum dibayarkan kini lebih dari Rp100 juta.
ES dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.