Dikabarkan Besok, Dewan Pengupahan Lampung Mulai Bergerak Susun UMP 2026?

Kamis 18-12-2025,18:47 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Anggi Rhaisa

Jika pengumuman jatuh pada hari libur atau hari Minggu, maka dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dewan Pengupahan juga diwajibkan melakukan identifikasi dan analisis sektor tertentu sebelum memberikan usulan kepada kepala daerah.

Penetapan besaran upah sektoral harus mempertimbangkan kondisi dan keberlanjutan usaha di sektor terkait.

Pada Pasal II ditegaskan, UMP 2026, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.

BACA JUGA:Solidaritas Terus Mengalir, PT Pertamina International Shipping Salurkan Bantuan untuk Warga Aceh Tamiang

Seluruh upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan nasional.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian ditegaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.(*)

Kategori :